Rabu, 22 Maret 2017

17.47 -

Kuasa doa Rosario

Saya dan kelompok saya diberi tugas oleh wilayah saya untuk menggalang kekurangan dana dalam acara Live In Rekat di stasi Sekar Kidul dan OMK di stasi Sumber Rejo Pare. 

Sebelum menggalang dana saya berdoa dulu. lalu kami berkeliling ke umat. Ternyata sungguh luar biasa hasilnya. dana yang terkumpul melebihi dari apa yang kami butuhkan.

Pada waktu saya menyerahkan dana tersebut ke panitia Live In. saya diminta juga untuk menjadi pembinanya. Ketika itu saya masih belum memberi jawaban karena saya belum memberitahukan keluarga. 

Selain itu pikir saya: "Saya adalah pembina BIAK. bukan pembina Rekat maupun OMK." Saya membicarakan tentang keinginan panitia tersebut kepada sahabat saya. 

Sahabat saya mengatakan: "Berangkat saja! Sebelum panitia memintamu, Tuhan telah memberikan suatu tugas padamu. jalankanlah! Jika kamu tidak menjalankannya, pasti akan terjadi penyesalan di kemudian hari."

Akhirnya saya berangkat bersama rombongan Rekat dan OMK. Saya mendampingi dua anak Rekat. Sesampai di rumah induk semang. Induk semang tersebut memperingatkan agar tidak melewati daerah itu karena ada banyak anak yang kesurupan. 

Tetapi salah satu anak yang saya dampingi melanggar pesan tersebut sehingga dia benar-benar kesurupan. 

Menghadapi hal itu saya kebingungan karena saya tidak pernah doa pelepasan. Lalu saya mohon petunjuk Tuhan dalam doa. dan saya dibimbing-Nya untuk berdoa Rosario. 

Doa Rosario sungguh-sungguh senjata yang ampuh sehingga anak itu mengalami pemulihan dari kesurupan.

Dari peristiwa ini. saya melihat bahwa rancangan Tuhan begitu indah bagi anak-anak-Nya yang dikasihi-Nya. Sebelum terjadi suatu peristiwa yang begitu menakutkan. Dia telah mempersiapkan seseorang untuk menjadi penjaga bagi sesamanya sehingga mereka mendapatkan pertolongan tepat pada waktunya.

Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya, Bahkan Ia memberikan kekekalan dalam hati mereka. Tetapi manusia tidak dapat menyelami pekerjaan yang dilakukan Allah dari awal sampai akhir. (Pkh 3:11)

(Sumber: Warta KPI TL No. 123/VII/2014)