04.56 -
Ayat ~ Katekismus Gereja Katolik
Kej 1:26-29
[KGK 2402*] Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya (Kej 1:26-29). Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia.
Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan.
Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
[KGK 226#] Kita mempergunakan benda tercipta secara wajar: Iman akan Allah yang Esa mengajar kita mempergunakan segala sesuatu yang bukan Allah, sejauh hal itu mendekatkan kita kepada Allah, dan melepaskannya, sejauh ia menjauhkan kita dari Dia (Mat 5:29-30; 16:24-26).
"Tuhanku dan Allahku, ambillah dari diriku segala sesuatu yang menghalang-halangi aku untuk datang kepada-Mu. Tuhanku dan Allahku, berilah aku segala sesuatu yang mendekatkan aku kepada-Mu. Tuhanku dan Allahku, ambillah aku dari diriku dan jadikanlah aku sepenuhnya milikmu" (Nikolaus dari Flue, Doa).