Minggu, 12 Juni 2016

18.59 -

Ekskomunikasi

Ekskomunikasi adalah salah satu hukuman gerejani yang dijatuhkan supaya orang memperbaiki diri (poena medicinalis atau censura).

Eks-komunikasi (ex = keluar; communio = persekutuan) melarang orang yang bersangkutan mengambil beberapa tindakan di Gereja. Antara lain ia tidak boleh (ikut) melaksanakan fungsi apa pun di perayaan Ekaristi - Ekaristi atau ibadat lain mana pun, tidak boleh menerimakan dan menerima - Sakramen-sakramen, tidak boleh melaksanakan jabatan, tugas atau pelayanan gerejani apa pun.

Hukuman-hukuman ini dikukuhkan, bila ekskomunikasi diumumkan atau dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang (KHK Kan 1331).

Sebab, hukuman ini dapat dijatuhkan atau dikenakan begitu saja, apabila orang beriman berbuat hal tertentu, misalnya murtad, mengikuti bidah, memisahkan diri dari Gereja (Kan 1364), menggunakan Roti dan Anggur Ekaristi untuk hal yang tidak pantas (Sakrilegi; Kan 1367), memukul atau melukai Paus (Kan 1370), memberikan absolusi kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang hukum keenam bersama imam yang memberi absolusi itu (absolutio complicis; Kan 1378 dan 977), menahbiskan Uskup tanpa izin Paus (Kan 1382), membocorkan rahasia Sakramen Pengakuan oleh - bapa pengakuan (Kan 1388), menyadap atau menyiarkan pembicaraan selama penerimaan Sakramen Pengakuan (sejak 1988), menjalankan - abortus provocatus (Kan 1398).

Ekskomunikasi tertentu (misalnya penyalahgunaan Roti dan Anggur Ekaristi, menyerang Paus secara fisik, absolutio complicis ...) hanya dapat dihapuskan oleh Paus.

Ekskomunikasi harus dihapuskan oleh yang menjatuhkannya atau yang berwenang (Paus, Uskup, Bapa pengakuan), jika orang yang bersangkutan bertobat memperbaiki-diri dan bersedia menjalankan penitensiDi bahaya maut, setiap imam berwenang membebaskan orang dari ekskomunikasi mana pun.


(Sumber: Ensklopedi Gereja, A. Heuken SJ).

Artikel terkait

Absolusi