Minggu, 12 Juni 2016

19.11 -

Absolusi

Absolusi umum (absolutio generalis)

1.Berarti pengampunan dosa beberapa atau banyak peniten bersama tanpa pengakuan dosa secara pribadi sebagai suatu kekecualian yang hanya boleh diberikan (a) dalam bahaya maut, jika tiada kesempatan untuk mengaku secara pribadi dan (b) apabila jumlah imam tidak memadai untuk mendengarkan pengakuan dosa orang-orang beriman yang terlalu banyak.

Persyaratannya ialah tobat dan kesediaan untuk mengaku dosa-dosa berat (apabila ada) jika ada kesempatan sekurang-kurangnya di waktu satu tahun (KHK Kan 961-963).

Pengakuan dosa secara pribadi ditekankan karena pengampunan adalah pertemuan dengan Kristus yang bersifat pribadi dalam cintakasih dan Kerahiman-Nya.

2. Penghapusan hukuman dosa saja (indulgentia penuh) dengan berkat kepausan pada saat kematian.


(Sumber: Ensklopedi Gereja, A. Heuken SJ).