[KGK 897] "Yang dimaksudkan dengan awam di sini adalah semua orang beriman kristiani kecuali mereka yang termasuk golongan imam atau status religius yang diakui dalam Gereja. Jadi kaum beriman kristiani, yang berkat Baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengemban tugas imamat, kenabian, dan rajawi Kristus, dan dengan demikian sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap umat kristiani dalam Gereja dan dunia" (LG 31).
[KGK 898] "Berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam wajib mencari Kerajaan Allah, dengan mengurus hal-hal yang fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah. Tugas mereka yang istimewa yakni: menyinari dan mengatur semua hal fana, yang erat-erat melibatkan mereka, sedemikian rupa, sehingga itu semua selalu terlaksana dan berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang Pencipta dan Penebus" (LG 31).
[KGK 899] Prakarsa para awam Kristen sangat dibutuhkan dalam usaha mencari sarana dan jalan, untuk meresapi keadaan-keadaan kemasyarakatan, politik, dan sosial ekonomi dengan tuntutan iman dan kehidupan Kristen. Tentu usaha ini termasuk kehidupan Gereja:
"Umat beriman atau lebih tepat lagi kaum awam, berdiri di garis terdepan kehidupan Gereja; melalui mereka Gereja adalah unsur kehidupan bagi masyarakat manusiawi. Oleh karena itu mereka, dan justru mereka, harus memiliki suatu keyakinan yang makin dalam, bahwa mereka tidak hanya termasuk dalam Gereja, tetapi merupakan Gereja, artinya, persekutuan kaum beriman di dunia di bawah bimbingan Paus sebagai kepala dan para Uskup yang bersatu dengan dia. Mereka adalah Gereja (Pius XII, Wejangan 20 Pebruari 1946, dikutip dalam CL 9).
[KGK 900] Kaum awam, seperti juga semua umat beriman, telah menerima dari Allah tugas kerasulan berkat Pembaptisan dan Penguatan; karena itu mereka mempunyai hak dan kewajiban, baik sendiri-sendiri maupun dalam persekutuan dengan orang lain, untuk berusaha supaya semua manusia di seluruh dunia mengenal dan menerima berita keselamatan ilahi. Kewajiban ini lebih mendesak lagi, apabila orang tertentu hanya melalui mereka dapat menerima Injil dan mengenal Kristus. Dalam persekutuan gerejani kegiatan mereka sekian penting, sehingga kerasulan pastor sering tidak dapat berkembang sepenuhnya tanpa mereka.
Keikutsertaan awam dalam jabatan Kristus sebagai imam
[KGK 901] Kaum awam sebagai "orang yang menyerahkan diri kepada Kristus dan diurapi dengan Roh Kudus, secara ajaib dipanggil dan disiapkan, supaya secara makin limpah menghasilkan buah Roh dalam diri mereka. Sebab semua karya, doa-doa dan usaha kerasulan mereka, hidup mereka selaku suami isteri dan dalam keluarga, jerih payah mereka sehari-hari, istirahat bagi jiwa dan badan mereka, bila dijalankan dalam Roh, bahkan beban-beban hidup bila ditanggung dengan sabar, menjadi kurban rohani, yang dengan perantaraan Yesus Kristus berkenan kepada Allah. Kurban itu dalam perayaan Ekaristi, bersama dengan persembahan tubuh Tuhan, penuh khidmat dipersembahkan kepada Bapa. Demikianlah para awam pun sebagai penyembah Allah, yang di mana-mana hidup dengan suci, membaktikan dunia kepada Allah" (LG 34) (Bdk. LG 10).
[KGK 902] Secara khusus orang-tua mengambil bagian dalam pelayanan pengudusan, "dengan hidup berkeluarga dalam semangat kristiani serta mengusahakan pendidikan kristiani anak-anak mereka" (CIC, can. 835 § 4).
[KGK 903] Kalau memenuhi semua persyaratan, para awam dapat dilantik untuk pelayanan tetap sebagai lektor atau akolit (Bdk. CIC, can. 230 §1). "Di mana kebutuhan Gereja memintanya, dan bila tidak ada pelayan-pelayan rohani, juga kaum awam meskipun bukan lektor atau akolit, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, memberikan permandian, dan membagikan Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum" (CIC, can. 230 § 3).
Keikutsertaan awam dalam jabatan Kristus sebagai nabi
[KGK 904] "Kristus Nabi Agung telah memaklumkan Kerajaan Bapa dengan kesaksian hidup maupun kekuatan sabda-Nya. Ia menunaikan tugas kenabian-Nya hingga penampakan kemuliaan sepenuhnya bukan saja melalui hierarki ... melainkan juga melalui para awam"(LG35).
"Pelajaran yang membawa pertobatan kepada iman ... dapat menjadi tugas setiap pengkotbah, malahan setiap orang beriman" (Tomas Aqu., s.th. 3,71,4, ad 3).
[KGK 905] Kaum awam melaksanakan tugasnya sebagai nabi juga melalui penginjilan, "yakni pewartaan Kristus, yang disampaikan dengan kesaksian hidup dan kata kata". Pewartaan yang dijalankan oleh kaum awam ini "memperoleh ciri yang khas dan daya guna yang istimewa justru karena dijalankan dalam keadaan-keadaan biasa dunia ini" (LG 35).
"Kerasulan semacam itu tidak hanya terdiri dari kesaksian hidup saja. Rasul yang sejati mencari kesempatan-kesempatan untuk mewartakan Kristus dengan kata-kata baik kepada mereka yang tidak beriman ... maupun kepada kaum beriman" (AA 6) (Bdk. AG 15).
[KGK 906] Awam beriman, yang mampu dan yang berpendidikan khusus, dapat juga turut bekerja dalam pelajaran katekese (Bdk. CIC, cann. 774; 776; 780), ilmu pengetahuan teologi, (Bdk. CIC, can. 229) demikian juga dalam kerasulan media komunikasi (Bdk. CIC, can. 823 §1).
[KGK 907] "Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, dan kedudukannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban untuk menyampaikan kepada para gembala rohani pendapat mereka tentang hal-hal yang termasuk kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman serta kesusilaan dan sikap hormat terhadap para gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang" (CIC, can. 212 §3).
Keikutsertaan awam dalam jabatan Kristus sebagai raja
[KGK 908] Oleh ketaatan-Nya sampai mati, (Bdk. Flp 2:8-9) Kristus telah memberi kepada murid-murid-Nya anugerah kebebasan rajawi, supaya mereka "dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan Kerajaan dosa dalam diri mereka sendiri" (LG 36).
"Barang siapa menaklukkan tubuhnya dan menjadi tuan atas jiwanya, tanpa membiarkan diri dibanjiri oleh nafsu-nafsu, ia dapat disebut raja, karena ia dapat menguasai pribadinya. Ia bebas dan tidak bergantung dan tidak membiarkan diri dikuasai oleh perhambaan dosa" (Ambrosius, psal. 118, 14,30).
[KGK 909] "Selain itu hendaklah kaum awam dengan kerjasama yang erat menyehatkan lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi masyarakat, bila ada yang merangsang untuk berbuat dosa. Maksudnya yakni supaya itu semua disesuaikan dengan norma-norma keadilan, dan menunjang pengamalan keutamaan-keutamaan, bukan malahan merintanginya. Dengan demikian mereka meresapi kebudayaan dan kegiatan manusia dengan nilai moral" (LG 36).
[KGK 910] "Kaum awam dapat juga merasa dirinya terpanggil atau dapat dipanggil, untuk bekeja sama dengan para gembala mereka dalam melayani persekutuan gerejani, demi pertumbuhan dan kehidupan persekutuan itu. Dalam pada itu mereka dapat mengambil alih pelayanan yang sangat berbeda-beda, sesuai dengan rahmat dan karisma yang Tuhan anugerahkan kepada mereka (EN 73).
[KGK 911) Di dalam Gereja "orang-orang beriman kristiani awam dapat diikut-sertakan [dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi] menurut hukum" (CIC, can. 129 § 2). Misalnya mereka dapat mengambil bagian dalam konsili lokal (CIC, can. 443 § 4) dan sinode diosesan, (CIC, can. 463 §§ 1.2) menjadi anggota dewan pastoral, (CIC, cann. 511; 536) dapat turut serta dalam suatu tim pastoral paroki, CIC, can. 517 § 2) dapat turut bekerja dalam dewan keuangan (CIC, cann. 492 § 1; 536) dan menjadi anggota pengadilan gerejani (CIC, can. 1421 § 2).
[KGK 912] "Demi terlaksananya tata-keselamatan hendaklah kaum beriman belajar membedakan dengan cermat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku anggota Gereja, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat manusia. Hendaklah mereka berusaha memperpadukan keduanya secara selaras, dengan mengingat, bahwa dalam perkara duniawi mana pun mereka wajib menganut suara hati kristiani. Sebab tiada tindakan manusiawi satu pun, juga dalam urusan-urusan duniawi, yang dapat dilepaskan dari kedaulatan Allah" (LG 36).
[KGK 913] "Demikianlah setiap orang awam, karena karunia-karunia yang diterimanya, menjadi saksi dan sarana hidup perutusan Gereja sendiri menurut ukuran anugerah Kristus (Ef4:7)" (LG 33).
(Sumber: Warta KPI TL No. 173/IX/2019 » KGK 897-913).