Kekayaan adalah harta yang berasal dari Allah dan harus dipergunakan oleh pemiliknya dan disebarluaskan agar orang-orang yang berkekurangan pun boleh menikmatinya. Kejahatan di lihat di dalam kelekatan yang tidak wajar kepada kekayaan dan hasrat untuk menimbunnya.
Seorang kaya hanya seorang pengelola dari apa yang ia miliki; memberikan apa yang dituntut kepada orang-orang yang berkekurangan merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan kerendahan hati karena harta benda itu tidak dimiliki oleh dia yang membagi-bagikannya. Ia yang menahan kekayaan bagi dirinya sendiri bersalah; memberikannya kepada orang-orang yang berkekurangan berarti melunasi sebuah utang (Santo Gregorius Agung).
Harta benda, juga bila dimiliki secara sah, selalu memiliki sebuah tujuan universal, setiap penumpukan kekayaan yang tak selayaknya adalah amoral, karena hal itu secara terang-terangan bertentangan dengan tujuan universal yang dikenakan pada semua harta benda oleh Sang Pencipta.
(Sumber: Warta KPI TL No. 162/X/2018 » Kopendium Ajaran Sosial Gereja No. 328-329).