Di Cikanere, setahun yang lalu saya berkenalan (hanya sekedar tahu) dengan seorang frater dari ordo baru di Indonesia, yaitu: ordo “Agustinus tidak bersepatu”, pada saat perjalanan setelah Misa.
Pada Hari Raya Idul Fitri, dia SMS minta tolong dicarikan tiket kereta api ke Semarang dan saya disuruhnya menjemput di Juanda. Saya telpon ke stasiun Pasar Turi, ternyata nggak bisa pesan. Harus pesan di tempat, harga tiket KA Agrobromo ke Semarang = harga tiket ke Jakarta Rp. 450.000,-
Saya merenung ‘duit nggak punya, disuruh carikan tiket kereta api; mobil nggak punya, disuruh jemput di Juanda. Frater itu baru saya kenal sebentar, bisa saja saya cari alasan untuk menolaknya’. Tetapi saya mempersembahkan kesukaran itu pada Tuhan: “Tuhan, kalau Engkau mengijinkan ... berilah jalan.”
Saya menghubungi beberapa teman saya untuk pinjam mobil, tapi nggak ada yang memberi pinjaman. Ternyata ada seorang yatim piatu di luar paroki GYB yang memberi informasi antar jemput Surabaya Semarang. Akhirnya saya telpon travel tersebut dan dia memberi informasi harga tiketnya Rp 120.000 + Rp 15.000 (alamatnya di luar areal antar jemput).
Setelah melayani frater itu saya doa: “Tuhan, apa maksud dari semua pelayanan ini.” Di sinilah Tuhan mencelikkan saya: “Firman itu harus hidup. Kalau engkau percaya dan mengasihi Aku, engkau pasti bisa melakuannya. Masihkan engkau memiliki kasih seperti orang Samaria yang murah hati (Luk 10:25-37); ingatkah engkau pada janda yang memberi dari kekurangannya (Luk 21:1-4)?” Akhirnya saya sadar dan memohon ampun pada Tuhan.
Pada suatu hari, ketika istri saya sedang menyapu di ruang tamu, tiba-tiba enternitnya ambrol. Saya berdoa: “Tuhan, terima kasih Engkau telah menyelamatkan istriku, dia tidak kena kepalanya tetapi hanya kena tangannya.” Apa pun yang terjadi dalam kehidupan, saya selalu belajar mengucap syukur.
Ternyata Allah kita itu sungguh luar biasa. Saya memberkati frater hanya dengan Rp 135.000, tetapi saya mengalami mukjizat 10 x lebih sehingga dapat memperbaiki enternit yang rusak.
(Sumber: Warta KPI TL No. 56/XII/2008).