Ekskomunikasi
adalah salah satu hukuman gerejani yang dijatuhkan supaya orang memperbaiki
diri (poena medicinalis atau censura).
Eks-komunikasi
(ex = keluar; communio = persekutuan) melarang orang yang bersangkutan mengambil
beberapa tindakan di Gereja. Antara lain ia tidak boleh (ikut) melaksanakan
fungsi apa pun di perayaan Ekaristi - Ekaristi atau ibadat lain mana pun, tidak
boleh menerimakan dan menerima - Sakramen-sakramen, tidak boleh melaksanakan
jabatan, tugas atau pelayanan gerejani apa pun.
Hukuman-hukuman
ini dikukuhkan, bila ekskomunikasi diumumkan atau dijatuhkan oleh pejabat yang
berwenang (KHK Kan 1331).
Sebab,
hukuman ini dapat dijatuhkan atau dikenakan begitu saja, apabila orang beriman
berbuat hal tertentu, misalnya murtad, mengikuti bidah, memisahkan diri
dari Gereja (Kan 1364), menggunakan Roti dan Anggur Ekaristi untuk hal yang tidak
pantas (Sakrilegi; Kan 1367), memukul atau melukai Paus (Kan 1370), memberikan
absolusi kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang hukum keenam
bersama imam yang memberi absolusi itu (absolutio complicis; Kan 1378 dan 977),
menahbiskan Uskup tanpa izin Paus (Kan 1382), membocorkan rahasia Sakramen
Pengakuan oleh - bapa pengakuan (Kan 1388), menyadap atau menyiarkan
pembicaraan selama penerimaan Sakramen Pengakuan (sejak 1988), menjalankan -
abortus provocatus (Kan 1398).
Ekskomunikasi
tertentu (misalnya penyalahgunaan Roti dan Anggur Ekaristi, menyerang Paus
secara fisik, absolutio complicis ...) hanya dapat dihapuskan oleh Paus.
Ekskomunikasi
harus dihapuskan oleh yang menjatuhkannya atau yang berwenang (Paus, Uskup, Bapa
pengakuan), jika orang yang bersangkutan bertobat memperbaiki-diri dan bersedia
menjalankan penitensi. Di
bahaya maut, setiap imam berwenang membebaskan orang dari ekskomunikasi mana
pun.