Absolusi
umum (absolutio generalis)
1.Berarti
pengampunan dosa beberapa atau banyak peniten bersama tanpa pengakuan dosa
secara pribadi sebagai suatu kekecualian yang hanya boleh diberikan (a) dalam
bahaya maut, jika tiada kesempatan untuk mengaku secara pribadi dan (b) apabila
jumlah imam tidak memadai untuk mendengarkan pengakuan dosa orang-orang beriman
yang terlalu banyak.
Persyaratannya ialah tobat dan
kesediaan untuk mengaku dosa-dosa berat (apabila ada) jika ada kesempatan
sekurang-kurangnya di waktu satu tahun (KHK Kan 961-963).
Pengakuan dosa secara pribadi
ditekankan karena pengampunan adalah pertemuan dengan Kristus yang bersifat
pribadi dalam cintakasih dan Kerahiman-Nya.
2. Penghapusan
hukuman dosa saja (indulgentia penuh) dengan berkat kepausan pada saat kematian.
(Sumber:
Ensklopedi Gereja, A. Heuken SJ).