(1) Ajaran pokok dari Thomas Aquinas tentang etika hukum kodrat
Thomas Aquinas memahami moralitas sebagai ketaatan manusia terhadap hukum kodrat (Lex Naturalis).
Maksudnya, keterarahan kodrat manusia, bersama dengan kodrat alam semesta, pada perwujudan hakikatnya. Apa artinya hidup sesuai dengan hukum kodrat? Hidup sedemikian rupa sehingga kita mencapai tujuan kita dan menjadi bahagia.
Hukum kodrat ini bukanlah hukum yang lepas begitu saja (dari ruang vakum atau dari negeri antah berantah). Keberadaan Hukum kodrat tidak bisa dilepaskan dari partisipasinya dalam hukum abadi (Lex Aeterna) yang tak lain adalah kebijaksanaan Allah sendiri sebagai asal-usul dan penentu kodrat ciptaan.
Prinsip hukum kodrat yang paling dasar berbunyi: “Yang baik harus dilakukan dan diusahakan, yang jahat harus dihindari.” [ST I-II, 94, 2]
Prinsip ini dijabarkan melalui tiga tingkatan kecondongan: kecondongan yang dimiliki sebagai pengada misalnya self-preservation (pemenuhan diri dari kebutuhan-kebutuhan dasariahnya, yaitu makan-minum), sebagai makhluk perasa, dan sebagai makhluk berakal budi (pengetahuan akan kebenaran tentang Tuhan dan hidup dalam persaudaraan umat manusia).
Teori hukum kodrat yang diajukan Aquinas melampaui eudemonisme Aristoteles karena ia mempunyai dimensi transenden. Kebahagiaan tidak melulu dapat terpenuhi di dunia ini, melainkan baru terpenuhi dalam visio beatifica.
(2) Hal hal yang mengesan dari ajarannya
Teori hukum kodrat dari Thomas Aquinas memberikan dasar yang masuk akal dan rasional akan pentingnya keberadaan hukum dan kewajiban manusia untuk menaati hukum itu bukan karena unsur paksaan eksternal namun karena manusia adalah makhluk rasional yang menggunakan akal budinya dan dengan demikian ia sadar bahwa hukum yang ditaatinya itu adalah hukum yang selaras dengan tuntutan akal budinya.
Dengan demikian, jika ia hidup sesuai dengan kodratnya, ia akan dapat mengaktualisasikan dirinya dalam dimensi-dimensinya yang paling hakiki. Teori hukum kodrat ini, dalam perkembangannya, menjadi salah satu dasar pokok dari keberadaan (raison d’ĂȘtre) hak-hak azasi manusia.
(3) Hal apa yang sulit dimengerti dari ajarannya
Memahami secara persis: kodrat manusia itu apa? Apa isi dari hukum kodrat ini jika dikatakan lakukanlah yang baik dan hindarilah yang jahat. Apa itu yang baik? Yang sesuai dengan kodrat & tuntunan akal budimu. Lalu apakah akal budi itu sudah dengan serta merta (dengan terlahirnya manusia) terbentuk menjadi akal budi yang sehat (sound) dan dapat kita jadikan pegangan untuk memandu kita sehingga bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat? Isi dari akal budi inilah yang perlu dibentuk dan diisi lewat pendidikan dan pembiasaan (habit formation) berbuat baik sejak kecil. Jadi tidak otomatis akal budi terbentuk menjadi baik begitu saja.
(Sumber: romojost.blogspot.com)
Paham hukum kodrat berasal dari Stoa, yang kemudian disempurnakan oleh Thomas Aquinas. Hukum kodrat mengacu kepada kodrat. Dengan kodrat dimaksud realitas, atau struktur realitas, hakekat realitas yang ada. Apapun yang ada mempunyai kodratnya.
Menurut Thomas Aquinas, sesuatu yang baik dan sesuatu yang jahat dapat ketahui dari hukum kodrat, yang dapat kita ketahui melalui akal budi kita. Dari hukum kodrat kita mengetahui perbuatan mana yang baik dan mana yang jahat.
Hukum kodrat dapat dipahami dengan mudah, gagasan dari hukum kodrat tersebut adalah "hiduplah sesuai dengan kodratmu!" Thomas Aquinas menjelaskan bahwa manusia mempunyai kecenderungan vegetatif, sensitif (emosional), dan rohani.
Yang khas dari manusia adalah kerohaniannya. Manusia bertindak sesuai dengan kodratnya apabila manusia menyempurnakan diri sesuai dengan kekhasannya, jadi dengan kerohaniannya. Ia harus mengembangkan diri sebagai makhluk rohani, sedangkan penyempurnaan kekuatan-kekuatan vegetatif dan emosional harus dijalankan sedemikian rupa sehingga menunjang penyempurnaannya sebagai makhluk rohani.
Hukum kodrat muncul dalam bentuk bentuk hukum alam.
Bagi semua makhluk bukan manusia di dunia ini hukum kodrat itu sama dengan hukum alam, maksudnya mereka lahir, tumbuh dan bekembang, dan mati menurut hukum alam masing-masing.
Sedangkan manusia adalah makhluk rohani dan karena itu ia bebas, artinya ia dapat menentukan sendiri apa yang dilakukan. Dalam bertindak manusia tidak ditentukan oleh hukum kodrat.
Oleh karena itu, bagi manusia hukum kodrat merupakan hukum dalam arti yang sesungguhnya, yaitu sebuah norma yang diharuskan, yang dapat diketahui, dan di situ manusia harus menentukan sendiri apakah ia mau taat atau tidak padanya.
Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dapat menyeleweng dari kodratnya, yang dapat bertindak tidak sesuai dengan kodratnya, melawan kodratnya.
Bagi manusia hukum kodrat sama dengan hukum moral, jadi hukum kodrat adalah apa yang sekarang disebut sebagai prinsip-prinsip dan norma-norma moral. Dalam kata lain, bagi manusia hukum kodrat betul-betul berupa hukum dalam arti normatif.
Menurut Thomas Aquinas, manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai dengan kodratnya. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya.
Setiap tindakan manusia akan sesuai atau tidak sesuai dengan akal budi, maka secara moral setiap tindakan harus bersifat baik atau buruk, tidak ada yang netral. Ia sesuai apabila ia menyempurnakan manusia sebagai makhluk rohani atau menunjang penyempurnaan itu, buruk apabila ia mengganggunya.
Thomas Aquinas membedakan hukum kodrat menjadi dua, yaitu hukum kodrat primer dan hukum kodrat sekunder.
Hukum kodrat primer tidak dapat berubah, karena langsung berdasarkan struktur kodrat manusia dan struktur itu tidak berubah.
Prinsip-prinsip hukum kodrat yang menyangkut pengembangan diri manusia dalam dimensi hakiki sesuai dengan kodratnya tidak berubah.
Sedangkan hukum kodrat sekunder dapat berubah. Kodrat manusia dari segi sosial dan kultural tidak mutlak, tergantung pada situasi sosial dan kultural tertentu. Situasi semacam itu juga memuat implikasi etis karena merupakan konteks manusia harus mengembangkan diri.
Hukum kodrat adalah hukum yang berasal dari Tuhan. Menaati hukum kodrat berarti taat kepada Tuhan, jika tidak menaatinya berarti tidak taat kepada Tuhan.
Etika hukum kodrat menunjuk kepada Tuhan. Tuhanlah yang menuntut manusia agar hidup sesuai dengan kodratnya, kehidupan sesuai dengan kodrat merupakan kewajiban bagi manusia.
Jadi manusia wajib menaati hukum kodrat. Berbeda dengan etika Aristoteles yang tertutup bagi dimensi transenden, Thomas Aquinas menyebut bahwa moralitas tidak hanya masalah kebijaksanaan, melainkan masalah kewajiban.
Etika Thomas Aquinas juga bersifat Eudemonistik dan Teonom. Bersifat Eudemonistik karena dengan hidup menurut hukum kodrat kita dapat semakin bahagia. Bersifat Teonom karena kita sekaligus taat kepada hukum abadi, hukum Tuhan.
Kodrat tidak hanya bicara tentang kita, melainkan juga tentang kebijaksanaan Tuhan. Dengan memandang kodrat, kita mengetahui apa yang dikehendaki Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki kodrat seperti itu kepada kita, Tuhan juga menghendaki agar kita hidup sesuai dengannya.
Hukum kodrat mengungkapkan dan mencerminkan hukum abadi, kebijaksanaan Ilahi. dengan menaati hukum kodrat, kita sekaligus menaati hukum abadi, jadi kita taat kepada kebijaksanaan Ilahi. Itulah sebabnya, hidup sesuai dengan kodrat bukan sekedar perbuatan yang bijaksana, melainkan wajib. Wajib karena Tuhan menghendakinya.