Pages

Rabu, 16 Desember 2015

Kriteria Seorang Diberi Gelar Santo/Santa

Secara umum, mereka yang diberi gelar Santo/Santa adalah mereka yang hidupnya ditandai oleh pelaksanaan kebajikan yang mencapai titik heroik, dan kekudusan mereka ini harus dapat dibuktikan oleh argumen-argumen dan disertai juga oleh mujizat-mujizat dari Tuhan yang diperoleh melalui perantaraan doa orang kudus itu. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa ia adalah benar sahabat Allah.


Maka proses kanonisasi dan beatifikasi bukan proses ‘pembuatan’ seseorang menjadi Santo/santa, namun hanya merupakan deklarasi bahwa orang itu adalah orang yang hidup kudus bahkan sejak sebelum proses kanonisasi dimulai.

Proses penentuan pernyataan seseorang menjadi Santo/Santa dalam Gereja Katolik memakan waktu yang panjang dan memerlukan bukti yang kuat berupa mujizat-mujizat yang harus ada, bahkan setelah orang tersebut sudah meninggal, untuk membuktikan bahwa Allah berkenan kepada perantaraan doa orang tersebut.

Sebenarnya bukan uskup atau Paus yang menentukan seseorang menjadi kudus, apalagi ‘membuat’ seseorang menjadi Santo/Santa.

Paus hanya menyatakan seseorang menjadi Santa/Santo setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Prosesnya itu sendiri melibatkan banyak orang, dan harus dibuktikan dengan mujizat (minimal 2), dan mujizatnya pun harus diperiksa secara objektif oleh dokter yang ahli. 

Proses kanonisasi bukan sesuatu yang mudah, umumnya memakan waktu bertahun-tahun. 

Namun justru dalam proses itulah terlihat apakah sungguh Tuhan berkenan menyatakan seseorang tersebut sebagai orang kudus-Nya, melalui mujizat-mujizat yang disyaratkan terjadi pada saat orang itu telah bertahun-tahun meninggal dunia, yaitu melalui permohonan doa syafaat orang kudus tersebut.

Secara garis besar, prosesnya adalah sebagai berikut:

Servant of God (Hamba Allah): Proses yang dimulai di level keuskupan. Uskup (atau ordinaris) bukan menentukan, tetapi membuka kesempatan penyelidikan ‘calon’ para kudus itu, yaitu dalam hal kebajikannya, sebagai respons dari permohonan kaum beriman.

Penyelidikan umumnya dilakukan setelah lima tahun orang tersebut meninggal dunia, walaupun untuk kasus tertentu, Paus dapat mempercepat proses ini, seperti dalam kasus Ibu Teresa dan Paus Yohanes Paulus II.

Setelah informasi lengkap, uskup mempresentasikannya kepada Roman Curia, lalu kemudian ditunjuk seorang postulator (umumnya dari kongregasi- jika itu dari kalangan religius) untuk sungguh-sungguh menyelidiki informasi selanjutnya tentang kehidupan sang Servant of God/ hamba Allah ini.

Declaration ‘Non Cultus’ (Pernyataan tak ada tahyul): Pada suatu saat dapat diizinkan untuk memeriksa jenazah sang Servant of God, dan pernyataan bahwa tidak adanya tahyul/pemujaan yang ditujukan pada sang pelayan Tuhan ini.

Venerable/Heroic in Virtue (Yang Terhormat/Heroik dalam kebajikan) : Setelah segala informasi yang diperlukan terkumpul, Bapa Paus mengumumkan teladan kebajikan dari pelayan Tuhan ini (yaitu yang berhubungan kebajikan ilahi dengan iman, pengharapan dan kasih, dan juga kebajikan pokok, yaitu, kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan pengendalian diri, hingga sampai pada tingkat yang heroik.

Pada saat ini dapat dicetak kartu doa yang dibagikan pada umat, sehingga umat dapat memohon doa perantaraan mereka, mohon agar mujizat dapat diperoleh dari perantaraan doa mereka, sebagai tanda persetujuan Tuhan, untuk menyatakan pelayan Tuhan tersebut sebagai orang kudus.

Blessed (Yang Terberkati): Beatifikasi adalah pernyataan dari Gereja yang menyatakan bahwa kita dapat percaya bahwa sang pelayan Tuhan tersebut berada di sorga.

Tahap berikutnya tergantung dari apakah ia seorang martir, atau bukan. Jika martir, tidak diperlukan mujizat lebih lanjut, namun jika non-martir, maka diperlukan sebuah mujizat melalui doa yang ditujukan dengan perantaraan sang Venerable ini, untuk membuktikan bahwa ia benar-benar telah berada di Sorga, dan Tuhan menjawab doa syafaatnya dengan memberikan mujizat.

Sekarang ini yang dapat dianggap mujizat yang termudah adalah yang melibatkan: 1) pasien yang sakit, 2) yang tidak diketahui bagaimana cara penyembuhannya, 3) doa ditujukan agar Venerable mendoakan kesembuhan pasien, 4) pasien tersebut disembuhkan, 5) Kesembuhannya spontan, instan/ pada saat itu, menyeluruh, dan “lasting“/ tidak berubah, 6) dokter tidak dapat menjelaskan penjelasan normal.

Kanonisasi adalah pernyataan dari Gereja, bahwa sang Santa/Santo tersebut telah berada di Sorga, dan memandang Allah dalam Beatific Vision.

Para orang kudus (Santo/Santa) adalah orang-orang yang semasa hidupnya meneladani Kristus sampai ke titik yang heroik, demikian pula martir, yang bahkan mencontoh Kristus sampai kepada menyerahkan hidupnya demi iman mereka kepada Kristus.

Oleh karena itulah, maka gelar Santa- Santo dan martir itu dapat dikatakan diperoleh karena hubungan mereka dengan Kristus, dan yang telah menerima kepenuhan misteri Paska Kristus, yaitu wafat, kebangkitan dan kenaikan-Nya ke Sorga.

Para nabi pada Perjanjian Lama memang dapat juga disebut sebagai orang kudus, namun memang secara obyektif dapat diakui bahwa karena mereka hidup sebelum Kristus, maka mereka tidak mengalami kepenuhan misteri Paska Kristus.

Dan karena maksudnya para kudus itu adalah untuk menjadi teladan bagi kita dalam hal kekudusan setelah kita dibaptis, maka banyak orang Katolik mengambil nama Baptis dari para orang kudus itu, yang kekudusannya telah diakui sebagai buah dari hidup mereka di dalam Kristus, setelah mereka [para kudus itu] dibaptis di dalam Kristus.

Dengan memilih nama seorang Santo/Santa sebagai nama Baptis/Pelindung, maka artinya kita memohon agar Santo/Santa itu berdoa bagi kita agar kitapun dapat bertumbuh di dalam kekudusan, dan dilindungi dari pengaruh kejahatan.

Maka Santa/Santo Pelindung itu bukan untuk menyaingi Allah sebagai Pelindung (Yes 1:24; Mzm 31:2; 62:7) dan Perisai kita (Mzm 3:3).

Allah tetaplah sebagai Pelindung kita, namun Ia melibatkan para orang kudus-Nya untuk melindungi kita dengan doa-doa mereka. Maka peran mereka melindungi kita hanya dimungkinkan oleh Allah.

Prinsip persekutuan orang kudus inilah yang membedakan pengertian Pengantaraan, antara pemahaman Protestan dengan Katolik.

Bagi umat Protestan, Yesus adalah satu-satunya Pengantara, dan pengantaraan-Nya ini bersifat eksklusif. Sedang bagi Gereja Katolik, Pengantaraan Kristus yang satu-satunya (1 Tim 2:5) ini bersifat inklusif, yaitu melibatkan juga orang-orang kudus-Nya, sebab semua orang kudus itu adalah kawan sekerja Allah (1 Kor 3:9).

Bahwa seorang yang kudus, dapat mendoakan sesamanya (berdoa syafaat) bagi sesamanya (1 Tim 2:1), dan Tuhan dapat mengabulkan doa ini yang dipanjatkan atas Pengantaraan Yesus.

Maka, pengantaraan orang kudus ini hanya mungkin karena Pengantaraan Kristus, dan bergantung dari Pengantaraan-Nya.

Jadi pengantaraan ataupun perlindungan orang kudus ini harus selalu dilihat sebagai kesatuan dengan perlindungan Kristus: selalu mendukung dan selalu bersama dengan Pengantaraan dan Perlindungan dari Tuhan Yesus.

Oleh karena di sorga yang ada adalah persekutuan para orang kudus dengan Kristus sebagai Kepala, maka Gereja Katolik percaya bahwa Pengantaraan Kristus melibatkan pengantaraan para kudus sebagai anggota-anggota-Nya, dan bahwa pengantara anggota-anggota-Nya dapat diberikan karena kesatuan mereka yang sempurna dengan Kristus.

Kalau ada yang bertanya, kalau mereka-pun tergantung pada Pengantaraan Yesus, mengapa kita berdoa mohon perantaraan mereka?

Jawabnya, memang kita tidak harus berdoa memohon pengantaraan mereka, namun jika kita melakukannya, itu berguna bagi kita sendiri, karena itu melatih kita untuk bertumbuh dalam kerendahan hati.

Karena kita melihat kepada para orang kudus itu sebagai teladan, agar kita terpacu untuk hidup seperti mereka.

Ini seperti layaknya adik kelas yang belajar dari kakak kelas/ atau mereka yang sudah lebih dahulu lulus.

Kita bisa belajar langsung dari dosen/profesor kita, tetapi bisa juga disamping belajar dari dosen, kita belajar dari kakak kelas.

Tidak ada keharusan kita belajar dari kakak kelas, namun tentu baik bagi yang mau melakukannya, karena akan sangat banyak manfaatnya.

(Sumber: Kriteria Seorang Diberi Gelar Santo/Santa, katolisitas.org).