Minggu, 04 September 2016

Sakramentali



Sakramentalia adalah kegiatan atau barang, yang berkaitan dengan sakramen (mirip, menunjang, menyiapkan, atau melanjutkan sakramen), yang digunakan Gereja untuk memohon hal-hal khusus yang bermanfaat untuk kehidupan jemaat.

Ada tiga jenis Sakramentalia: Upacara Pemberkatan (benedictio, misalnya: rumah, sawah ladang, anak dll.); Pengikhraran Kaul-Kaul (consecratio); Pengusiran Setan (exorcitio).

(Sumber: Warta KPI TL No. 54/X/2008 » Puji Syukur )


Umat Katolik sering memintakan berkat imam atas benda-benda religius, seperti rosario, salib/crucifix, Kitab Suci, ataupun benda-benda lainnya, bahkan rumah dan tempat usaha.

Ini termasuk golongan sakramentali, yang merupakan tanda suci yang diberikan untuk memohonkan hasil/akibat yang baik terutama secara rohani, yang diperoleh berkat permohonan Gereja.

Berikut ini adalah ketentuan dari Kitab Hukum Kanonik dan Katekismus Gereja Katolik tentang sakramentali:

Sakramentali ialah tanda suci yang dengan cara yang mirip sakramen menandakan hasil-hasil, terlebih yang rohani, yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja (KHK 1166).

Pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu; beberapa sakramentali sesuai norma buku-buku liturgi, menurut penilaian Ordinaris wilayah, dapat juga dilayani oleh orang awam yang memiliki kualitas yang sesuai (KHK 1168).

“Selain itu Bunda Gereja kudus telah mengadakan sakramentali, yakni tanda-tanda suci, yang memiliki kemiripan dengan Sakramen-sakramen. Sakramentali itu menandakan karunia-karunia, terutama yang bersifat rohani, dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja.

Melalui sakramentali hati manusia disiapkan untuk menerima buah utama Sakramen-sakramen, dan pelbagai situasi hidup disucikan” (SC 60, Bdk. KHK, can. 1166; CCEO, can. 867.) (KGK 1667).

Gereja mengadakan sakramentali untuk menguduskan jabatan-jabatan gerejani tertentu, status hidup tertentu, aneka ragam keadaan hidup Kristen serta penggunaan benda-benda yang bermanfaat bagi manusia.

Sesuai dengan keputusan pastoral para Uskup, mereka juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebudayaan serta sejarah khusus umat Kristen suatu wilayah atau zaman.

Mereka selalu mempunyai doa yang sering diiringi dengan tanda tertentu, misalnya penumpangan tangan, tanda salib, atau pemercikan dengan air berkat, yang mengingatkan kepada Pembaptisan (KGK 1668).

Sakramentali termasuk wewenang imamat semua orang yang dibaptis: setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi “berkat” (Bdk. Kej 12:2) dan untuk memberkati (Bdk. Luk 6:28; Rm 12:14; 1Ptr 3:9).

Karena itu, kaum awam dapat melayani pemberkatan-pemberkatan tertentu (Bdk. SC 79; KHK, can. 1168). Semakin satu pemberkatan menyangkut kehidupan Gereja dan sakramental, semakin pelaksanaannya dikhususkan untuk jabatan tertahbis (Uskup, imam, dan diaken) (Bdk. Ben 16; 18) (KGK 1669).

Sakramentali tidak memberi rahmat Roh Kudus seperti dibuat Sakramen, tetapi hanya mempersiapkan oleh doa Gereja, supaya menerima rahmat dan bekerja sama dengannya

“Dengan demikian berkat liturgi Sakramen-sakramen dan sakramentali bagi kaum beriman yang hatinya sungguh siap hampir setiap peristiwa hidup dikuduskan dengan rahmat ilahi yang mengalir dari Misteri Paska sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus. Dari misteri itulah semua Sakramen dan sakramentali menerima daya kekuatannya. 

Dan bila manusia menggunakan benda-benda dengan pantas, boleh dikatakan tidak ada satu pun yang tak dapat dimanfaatkan untuk menguduskan manusia dan memuliakan Allah” (SC 61) (KHK 1670).

(Sumber: Sakramentali, katolisitas.org).